Kajari Prabumulih : Penggunaan Uang Negara Harus Dipertanggung Jawabkan, Resiko Penyimpangan Siap Masuk Penjara

  • Bagikan

NARSUM : Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH menjadi narsum di Bimtek KPU diselenggarakan di Ballroom Hotel Gran Nikita, Rabu. Foto : Ist/FS.COM

//Narsum Bimtek Penggunaan Anggaran Tahapan Pemilu 2024 KPU Prabumulih

PRABUMULIH, FS.COM – Jangan sampai terjadi penyimpangan hingga berujung permasalah hukum dan masuk penjara, guna mempertanggungjawabkannya. Dalam Bimtek anggaran tahapan Pemilu 2024 di Ballroom Hotel Gran Nikita, Rabu, 15 Maret 2023.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didaulat sebagai salah satu narsum mengatakan, kalau penggunaan dana tahapan Pemilu 2024, harus sesuai aturan perundang-undangan. Khususnya di lingkungan KPU Prabumulih dan jajaran, yaitu PPK dan PPS.

“Penggunaan uang negara harus dipertanggungjawabkan, resiko penyimpangan siap masuk penjara,” tegas Mang Oy, sapaan akrabnya.

Kata Roy, tidak hanya digunakan sesuai SOP. Tetapi, juga harus tertib administrasi dalam pertanggungjawabannya. Sehingga, tidak berujung masalah hukum. “Ini kita ingatkan demo keamanan dan keselamatan KPU Prabumulih dan jajaran sebagai penyelenggara pemilu dari namanya masalah hukum, sehingga bisa melaksanakan tugasnya hingga akhir dan berjalan sukses tanpa kendala,” ujar suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH ini.

Ucapnya, karena itu merupakan uang negara. Pengelolaan tidak sesuai SOP, dan tidak tertib administrasi tentunya rawan resiko bermasalah hukum. “Hal itulah, harus dihindari para penyelenggara Pemilu 2024. Khususnya, KPU Prabumulih dan jajaran,” tukas ayah dua anak ini.

Ketua KPU Prabumulih, Marjuansyah SIP mengatakan, berterima kasih atas pencerahan diberikan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dalam rangka penggunaan dana anggaran Pemilu 2024 agar terhindar dari permasalahan hukum.

“Bimtek diberikan Kajari Prabumulih, tentunya akan memberikan wawasan dan tambahan pengetahuan kita. Yaitu, baik KPU Prabumulih hingga PPK, dan PPS agar tidak terjerumus masalah hukum,” sebutnya.

Apalagi, akunya dalam pengelolaan keuangan negara ini resiko bermasalah hukum akibat kesalahan pengelolaan relatif rentan. “Hal itulah, perlu kita cegah dan antisipasi,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan