PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kegiatan pendampingan hukum terhadap mitra kerja yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tidak lantas membuat pihak yang didampingi menjadi aman atau kebal hukum.
Hal tersebut ditegaskan Kajari Prabumulih, Asvera Primadona, SH, MH, saat bersilaturahmi bersama awak media, Senin sore, 9 Februari 2026. Dalam kesempatan itu, ia didampingi para Kepala Seksi (Kasi) dan Kasubag di lingkungan Kejari Prabumulih.
“Aspek pendampingan itu masuk ranah perdata. Namun, jika di dalamnya ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH), maka proses hukum tetap berjalan,” tegas Asvera yang akrab disapa Dona, sambil menyebutkan, pendampingan salah upaya pencegahan terhadap PMH, juga mengawal program Pemkot Prabumulih.
Dona menjelaskan, setiap penanganan perkara tetap mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Apabila suatu kegiatan telah diperiksa oleh Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), maka kewajiban pengembalian atas temuan harus diselesaikan terlebih dahulu dalam jangka waktu 60 hari.
“Setelah batas waktu 60 hari pengembalian temuan tersebut dilalui, barulah dapat dilakukan proses penyidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dona menambahkan bahwa Seksi Pidana Khusus (Pidsus) dan Seksi Intelijen akan berkoordinasi dengan Seksi Datun dalam setiap proses pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Prabumulih.
“Jika kemudian ditemukan adanya PMH, maka jelas proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tukasnya.
Ditegaskan pula, Kejaksaan Negeri Prabumulih berkomitmen penuh dalam penegakan hukum di Kota Prabumulih dalam rangka mengawal program pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Prabumulih.
Komitmen tersebut dimaksudkan agar seluruh program pembangunan berjalan pada koridor hukum yang benar, sehingga mampu mendorong kemajuan daerah serta meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Prabumulih. (rin)







