NARSUM : Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH menjadi Narsum Legal Prevention for Procurement Oil dan Gas Industry di PHRZ 4, Kamis. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH diundang menjadi pembicara atau narsum di Legal Prevention for Procurement Oil dan Gas Industry di PHRZ 4, Kamis, 7 Maret 2024 di Ruang Rapat SCM.
Dalam kesempatan itu, Mang Oy, sapaan akrabnya Kajari Prabumulih memaparkan, kecurangan dan korupsi di lingkungan BUMN.
Kata Mantan Penyidik KPK RI, 6 tahun bertugas dalam Legal Prevention for Procurement Oil dan Gas Industry di PHRZ 4 harus mengacu pada Standar Operation Prosedur (SOP) telah ditetapkan.
“Kalau sudah ada SOP, dan dilaksanakan sesuai hal tersebut. Kita optimis, kecurangan dan korupsi di lingkungan BUMN bisa dicegah dan diantisipasi,” ujar kandidat Doktor dari UNSRI Bidang Hukum ini.
Diakuinya, banyak kecurangan dan korupsi terjadi di BUMN. Dan, harapannya hal itu tidak terjadi di lingkungan PHRZ 4. Khususnya, penyelenggaraannya menggunakan keuangan negara.
“Paparan mengenai kecurangan dan korupsi di BUMN ini, terhindar dari segala bentuk gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, dan prilaku koruptif berujung bisa merugikan negara. Karena, hal itu bisa diproses secara hukum. Pelakunya, bisa masuk penjara,” ingat pria masih tergabung kelompok pencinta alam FH UMP ini.
Kejari di Sumsel, satu-satunya terlibat kasus penyidikan tambang batubara ini mengungkapkan, telah beberapa kasus diselesaikan Kejari Prabumulih khususnya di lingkungan BUMN, khususnya perbankan.
“Pengetahuan dan wawasan diberikan mengenai kecurangan dan korupsi di lingkungan BUMN, hal itu dijadikan bekal dan bermanfaat. Agar tidak dilakukan, sehingga terhindar dari jeratan hukum,” tandasnya. (rin)