Sunarto. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PALEMBANG, FAJARSUMSEL.COM – Mantan pejabat Pemkot Prabumulih berinisial IS, dilaporkan korbannya atas dugaan penggelapan dan penipuan di SPKT Polda Sumsel.
Informasi dihimpun awak media, sebelumnya IS meminjam uang kepada korban, EM Rp 3,5 M pada Oktober 2023 silam. Dan, berjanji akan dikembalikan pada Juni 2024. Alasannya, guna membayar tagihan listrik di lingkungan Pemkot Prabumulih. Karena, mengenal baik IS. Tentunya, korban percaya saja.
Karena tergiur janji, akan diberikan keuntungan. EM, akhirnya memberikan pinjaman kepada IS, kini seorang Oknum PNS di lingkungan Pemkot Prabumulih.
Apalagi, sebelumnya IS sudah pernah meminjam uang dari korban Rp 100-200 juta dan dikembalikan. Ketika ia menangin janji kepada IS pada Juli 2024, cendrung menghindar.
Korban pun, informasinya telah melakukan berbagai cara guna menagih janji kepada IS. Namun, tidak kunjung membuahkan hasil hingga akhirnya memperkarakan kasus ini ke kepolisian.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi membenarkan soal laporan korban tersebut. “Iya infonya begitu, memang ada laporan kasus tersebut di SPKT Polda Sumsel,” ujar Sunarto, Jumat, 13 September 2024.
Kata dia, kasusnya dalam penanganan Ditreskrimum Polda Sumsel lapor korban. “Subdit 3 Ditkrimum Polda Sumsel, kita tunggu saja hasilnya,” jawabnya.
Sempat diisukan pindah, ternyata dari informasi diterima awak media masih berstatus pegawai di lingkungan Pemkot Prabumulih. “Tidak lagi sebagai pejabat, sekarang IS hanya staff biasa di salah satu OPD,” beber nara sumber terpercaya di lingkungan Pemkot Prabumulih. (rin)