TANGKAP : Tim Banteng Buto Unit 2 Satrestik Polres Prabumulih menangkap Seno Adiya Pati, tersangka pengedar sabu, Jumat. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Ulah Seno Adiya Pati, 37 tahun, pria pengangguran warga Jalan Simpang Penimur Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat mengedarkan sabu dan ineks akhirnya tercium Tim Banteng Buto Unit 2 Satrestik Polres Prabumulih.
Setelah melakukan serangkai penyelidikan, akhirnya dilakukan pengerbekan di depan Portal Eks Lokalisasi SP, Jumat, 28 April 2023, sekitar pukul 21.30 WIB.
Tersangka Seno, tak berkutik ketika petugas melakukan pengeledahan didapati sejumlah barang bukti, yaitu; 8 paket narkotika jenis sabu seberat brutto 3,63 gram. Lalu, 1 paket narkotika jenis ekstasi warna orange seberat brutto 0,23 gram. 27 plastik klip bening, 1 buah pirek kaca diduga masih berisikan narkotika jenis sabu seberat brutto 0,85 gram, uang tunai Hasil penjualan Rp 137 ribu, 1 unit HP Realme warna abu-abu, 1 unit HP Vivo warna merah, dan 1 helai celana pendek warna coklat.
Di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan memang benar barang bukti dan sabu serta ineks miliknya, selanjutnya tersangka dan berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut .
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH bersama Kasatrestik, AKP Heri SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/ 2009 tentang narkotika dan psikotropika, ancamannya di atas 5 tahun penjara,” beber Heri Cinde.
Kata dia, kasus ini terus dilidik dan dikembangkan lebih jauh. Hingga, pemasok narkotika dan psikotropika juga bisa diringkus. “Status tersangka pengedar, dan telah diakuinya barang bukti telah disita,” tutupnya. (rin)