Jual Sapi, Tidak Setor. Dilaporkan Diringkus Tim Macan RKT

  • Bagikan

RINGKUS : Tim Macan RKT meringkus pelaku penjualan hewan ternak sapi, Fahmi Ardiansyah, 27 tahun, Rabu. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Kasus penjualan hewan ternak yaitu sapi, dilaporkan Ali Mustofa, 43 tahun, warga Desa Karya Mulya, Kecamatan RKT ke Polsek RKT. Berhasil diungkap Tim Macam RKT, Rabu, 13 Desember 2023.

Pelakunya, Fahmi Ardiansyah, 27 tahun, warga Desa Air Talas, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim berhasil diringkus di rumahnya. Ketika diringkus, pelaku tidak berkutik.

Ketika diintrograsi, pelaku Fahmi mengakui perbuatannya kepada petugas. Guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, Tim Macan RKT langsung mengamankannya di Mapolsek RKT guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, pelaku dilaporkan atas tindak pidana penggelapan atau Pasal 372 KUHP. Lantaran, menjual 2 ekor sapi milik korban Rp 23 juta. Tetapi, uangnya dipakai pelaku dan tidak disetor kepada korban.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek RKT, Ipda Santi Wijaya SH didampingi Kanit Reskrim, Aipda M Agustino SH ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu.

“Pelaku penggelapan uang hasil penjualan sapi, telah kita amankan. Diringkus di rumahnya di Desa Air Talas, Rabu,” jelas Agustino.

Pelaku, kata dia, dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancamannya, paling lama 4 tahun penjara,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan