JPU Tuntut Ahmad Mukti, Setahun Penjara Denda Rp 50 Juta

  • Bagikan

TUNTUTAN : Ahmad Mukti, Pemilik CV HM menjalani sidang tuntutan perkara korupsi baju olahraga lansia Dinkes 2019 di PN Tipikor, Senin. Foto : Ist/FS.COM

PALEMBANG, FS.COM – Ahmad Mukti, Pemilik CV HM terjerat perkara korupsi baju olahraga lansia Dinkes 2019 kembali menjalani sidang di PN Tipikor Palembang, beragendakan tuntutan JPU Kejari Prabumulih, Senin, 10 Juli 2023.

Dalam sidang itu, terdakwa Ahmad Mukti, dinyatakan, JPU Kejari Prabumulih telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum. Sebagaimana, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.

“Abdul Mukti, dituntut hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa hukuman. Dan, denda Rp 50 juta atau diganri pidana kurungan 1 bulan,” ujar Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Pidsus, Rudi Firmansyah SH MH dan Kasi Intel, M Ridho Saputra SH sambil menerangkan tuntutan itu dibacakan JPU, Febrika SH dan Putri SH.

Atas hal itu, kata dia, terdakwa Ahmad Mukti, dibebankan biaya perkara Rp 5 ribu. Lanjutnya, apa telah dituntut JPU Kejari Prabumulih, jelas sudah sesuai fakta persidangan.

“Itulah tuntutan JPU Kejari Prabumulih, telah dibacakan mengacu pada keterangan saksi dan fakta persidangan. Dan, hal tersebut bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara korupsi tersebut nantinya,” terangnya.

Informasi dihimpun awak media, sidang lanjutkan akan dilakukan Senin depan, beragendakan pledoi terdakwa atas tuntutan telah disampaikan JPU Kejari Prabumulih. (rin/ril)

  • Bagikan