PEMERIKSAAN SAKSI : Majelis hakim PN Tipikor Palembang melakukan pemeriksaan saksi terkait perkara korupsi KMK Bank Pelat Merah, Senin. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – PN Tipikor Palembang kembali mengelar sidang perkara korupsi KMK Bank Pelat Merah beragendakan pemeriksaan saksi, Senin, 1 Juli 2024.
Dalam sidang tersebut, JPU Kejari Prabumulih menghadirkan 11 saksi. Berasal dari pihak Bank Pelat Merah, juga pihak Dinas terkait.
Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfiasandi SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Safei SH MH membenarkan, fakta sidang hari ini adanya pengajuan SPK fiktif dilakukan terdakwa HG dalam pengajuan kredit kepada pihak bank.
“Dimana dalam pengajuan kredit tersebut diprakarsai terdkawa REP buat diloloskan dalam verifikasi pencairan kredit,” bebernya.
Selain itu, ucapnya pihak dinas dalam perkara itu tidak mengakui adanya laporan kunjungan dibuat terdakwa REP dan adanya perubahan rekening escrow yg dibuat sendiri terdakwa HG.
“Keterangan para saksi, cendrung memberatkan para terdakwa yaitu HG dan REP. Kini, menjalani sidang perkara korupsi guna mempertanggungjawabkan perbuatan keduanya atas tindak pidana korupsi KMK Bank Pelat Merah,” tukasnya.
Lanjutnya, sidang dilanjutkan minggu depan beragendakan masih pemeriksaan saksi guna memperjelas perkara tindak pidana korupsi KMK Bank Pelat Merah. “Sidangnya, berlanjut minggu depan. Agenda, masih pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya. (rin)