DAMPINGI : JPN Kejari Prabumulih mendampingi Permohonan Perwalian di PA Prabumulih, anak yatim di Panti Asuhan Riyadhul Kholisin, Kamsi. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Tim JPN Kejari Prabumulih diketuai Kasi Datun, Erwina Mea Dimatusa SH MH mendampingi 3 anak yatim di Panti Asuhan Riyadhul Kholisin mengajukan hak perwalian ke PA Prabumulih.
Kamis, 18 Desember 2024, sidang digelar di Ruang Sidang PA Prabumulih.
Hasilnya, permohonan perwalian anak diajukan JPN Kejari Prabumulih berdasarkan pengabulan permohonan perwalian berdasarkan Putusan Nomor: 111/PDT.P/2024/PA.PBM; 112/PDT.P/2024/PA.PBM;, 113//PDT.P/2024/PA.PBM; Majelis menetapkan amar putusan: Mengabulkan permohonan pemohon; Menetapkan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Panti Asuhan Riyadhul Kholisin diwakili Hj Rohana Sari SAg MSi selaku Ketua LKS tersebut sebagai wali dari tiga orang anak yaitu “FJ, MMA, IPM”.
Kajari Prabumulih, Khristiya Lutfisandhi SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Datun, Erwina Mea Dimatusa SH MH membenarkan hal itu
“Sidang terkait Permohonan Perwalian Anak diajukan JPN Kejari Prabumulih telah dikabulkan PA Prabumulih,” akunya.
Kata dia, JPN Kejari Prabumulih telah melakukan penegakan hukum mengajukan permohonan perwalian bertujuan agar anak “FJ, MMA, serta IPM” dapat terlindungi haknya dan diharapkan terpenuhinya kebutuhan dasar anak tersebut serta diharapkan anak tersebut dapat bertumbuh kembang baik dalam hal pendidikan, kesehatan maupun kepentingan lainnya dari anak tersebut sampai dengan dewasa dibawah pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Panti Asuhan Riyadhul Kholisin.
“Sidang tersebut berlangsung aman dan lancar, serta kondusif,” pungkasnya. (rin)