PEMULIHAN : Dirut PD Petro Prabu, H Azhari H Harun menyerahkan uang Rp 1,3 miliar laba milik Pemkot bagi hasil pengelolaan gas kota setelah dimediasi JPN diterima Kasi Datun Kejari Prabumulih, Hendra Mubarok SH disaksikan Kajari, Roy Riady SH MH dan Inspektur Daerah, H Indra Bangsawan MM, Selasa. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Kejari Prabumulih tidak hanya melakukan penegakkan hukum lewat proses pidana dalam rangka pemulihan keuangan negara, agar negara tidak dirugikan.
Tetapi, bisa juga melakukan tindakan hukum lain, dalam hal ini dilakukan Seksi Datun lewat Jaksa Pengacara Negara atau dikenal JPN.
Seperti dilakukan Kejari Prabumulih lewat JPN selaku mediator, atas permintaan permohonan Walikota Prabumulih menagih laba ke PD Petro Prabu sejak penyertaan modal pada 2015 sebesar Rp 500 juta.
“Hasil audit KAntor Akuntan Publik atau KAP menghitung ada laba Rp 2,1 miliar di PD Petro Prabu dan 60 persen dari laba itu sebesar Rp 1,3 miliar merupakan hak Pemkot Prabumulih,” ujar Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Datun, Hendra Mubarok SH dan Inspektur Daerah, H Indra Bangsawan SH MM, Selasa 25 Juli 2023.
Beber Mang Oy, JPN pada Kejari Prabumulih bertindak sebagai mediator penyelesaian permasalahan terkait hasil audit.
“Sebagai hasil mediasi yang dilaksanakan, pihak PD Petro Prabu mengembalikan uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada Pemkot Prabumulih disetor ke Kasda,” jelas suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH.
Ucap ayah tiga anak ini, sehingga hari ini JPN telah memulihkan keuangan negara melalui tindakan hukum lain sebesar RP 1,3 miliar cara sebagai mediator. “Kita sebagai penegak hukum, tidak semata-mata melakukan penegakan hukum secara pidana terkait pemulihan keuangan negara. Tetapi, ada juga melakukan pencegahan dan antisipasi serta tindakan hukum lain,” beber mantan Jaksa KPK RI ini.
Terpisah, Dirut PD Petro Prabu, H Azhari H Harun mengatakan, kalau permasalahan tersebut permasalahannya disebabkan terlambatnya transfer dari PT Pertamina Gas Niaga.
“Terkait perhitungan laba, berhak diterima Pemkot Prabumulih. Setelah adanya, mediasi dan adanya perhitungan KAP,” kata Azhari.
Akhirnya, beber Azhari, beberapa waktu, transfer tersebut masuk ke PD Petro Prabu. Hingga akhirnya, hari ini disetorkan ke Kasda. “Sebelumnya, diserahkan ke Kejari Prabumulih lewat Seksi Datun,” pungkasnya. (rin)