Jelas, Perwako No 5/2021 Larang Angkutan Berat Masuk Dalam Kota

  • Bagikan

Samsul Feri. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Angkutan berat, baik itu truk batubara dan truk BBM Non Subsidi, dan lainnya dilarang masuk dalam kota.

Hal itu ditegaskan Plt Kadishub Prabumulih, Samsul Feri SE MSi kepada awak media, Minggu, 30 Juni 2024.

“Sesuai aturan Perwako No 5/2021 Bagian 10 tentang tata tertib angkutan barang, truk batubara dan truk BBM Non Subsidi dan angkutan berat lainnya dilarang melintas jalan dalam kota atau Jalan Sudirman,” ujar Feri, sapaan akrabnya.

Sosialisasi terkait larangan angkutan batubara dan truk BBM Non Subsidi serta angkutan berat lainnya masuk kota, kata dia terus dilakukan agar hendaknya para supir mematuhi itu.

“Sejauh ini, penertiban dan penindakan kerap dilakukan bersama Satlantas Polres Prabumulih dan Subdenpom II/4-I,” akunya.

Masih kata dia, jika masih melanggar para supir truk angkutan berat ini akan dikenakan sanksi tilang dan juga truknya dikandangkan. Hal itu, sebagai bentuk sanksi tegas dan efek jera kita lakukan. “Truk angkutan berat, hendaknya melalui jalur alternatif yaitu Jalan Lingkar. Kondisinya, memang semakin baik. Jangan lagi, masuk dalam kota. Karena, berbahaya bagi pengendara lain,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan