PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Minggu sore itu, langit Prabumulih tampak biasa saja. Tak ada menyangka, di balik pagar rumah sederhana milik H (47), seorang buruh harian lepas di Jalan Sampoerna, sebuah peristiwa mengganggu ketenangan hidupnya akan terjadi.
Seperti biasanya, H memeriksa tumpukan aluminium miliknya disiapkan buat pesanan jendela. Namun sore itu, pandangannya kosong seketika. Tumpukan itu berkurang. Bukan karena digunakan, tetapi karena hilang.
“Saya langsung merasa ada yang tidak beres,” tutur H kepada penyidik ketika melaporkan kasus ini. “Saya hitung-hitung, hilang 25 batang. Itu modal saya, kerja,” akunya.
Sebagai seorang pekerja harian, H sangat menggantungkan hidup dari proyek-proyek kecil pembuatan jendela. Aluminium-aluminium itu dibelinya dengan penuh penghematan. Hilangnya bahan itu bukan sekadar kehilangan barang, tapi juga kehilangan harapan.
Tak ingin larut dalam kepanikan, H mengecek rekaman CCTV yang ia pasang di sudut rumah. Hatinya semakin remuk ketika melihat tiga sosok pria muda memanjat pagar rumahnya, cekatan mengambil batang-batang aluminium, lalu menghilang dalam gelap.
Laporan dan Tindak Cepat
Dua hari setelah kejadian, tepatnya 6 Mei 2025, H mendatangi Polres Prabumulih dan membuat laporan resmi. Petugas menerima laporan tersebut dengan nomor: LP / B / 160 / V / 2025 / SUMSEL / RES PRABUMULIH. Tak menunggu lama, Tim Tekab Prabu langsung bergerak.
Berbekal analisis dari rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan, keberadaan salah satu pelaku akhirnya teridentifikasi. Seorang pria muda berinisial G (22), juga buruh harian lepas, diketahui berada di kediamannya di Jalan Mangga Besar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
“Informasi dari warga sangat membantu. Kami bergerak cepat agar pelaku tidak sempat kabur,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumwardhana SH SIk MSi melakui Kasi Humas, AKP B Sijabat dan AKP Tiyan Talingga ST M, Kasat Reskrim memimpin langsung penangkapan bersama Kanit Pidum Ipda Sucipto.
Tak Melawan, Tapi Tak Menyesal
Saat digerebek, G tak melakukan perlawanan. Ia pasrah. Di rumahnya, polisi juga menemukan tiga batang aluminium—diduga kuat bagian dari hasil curian.
Namun menyayat hati, bukan hanya barang bukti itu. Melainkan jawaban G saat ditanya alasan mencuri. “Saya cuma ikut teman,” katanya pendek, seperti orang belum benar-benar sadar akan risiko hukum ia hadapi.
Bagi aparat, motif ekonomi sering dijadikan dalih. Namun kejahatan tetaplah kejahatan. “Kami akan terus memburu dua pelaku lainnya,” tegas Ipda Sucipto. Ia menyebut kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan sering kali terjadi karena kesempatan dan kelengahan.
Luka Lebih Dalam dari Rp 10 Juta
Meski barang bukti sebagian ditemukan, kerugian yang dialami H tak hanya bernilai materi. Kepercayaan tercabik, rasa aman direnggut dari rumahnya sendiri, adalah luka jauh lebih mahal dari angka Rp 10 juta.
“Saya kerja keras, bukan minta-minta. Tapi kok masih saja ada tega,” ujar H lirih.
Kini G harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia bisa saja dihukum hingga tujuh tahun penjara. Sementara H kembali menghitung hari, mencoba menata ulang rencana kerja, sambil berharap tak ada lagi mengintai rumahnya dari balik pagar. (ril)







