PELIMPAHAN : Tim penyidik melimpahkan berkas perkara JAT ke JPU di Rutan Kelas IIB, Selasa. Foto : Dok Kejari Prabumulih for FS.CO
PRABUMULIH, FS.CO – JAT, salah satu terdakwa lain kasus korupsi pengadaan pakaian olahraga lansia Dinkes Prabumulih 2021, Selasa, 5 September 2022 mengikuti sidang perdananya secara virtual di Rutan Kelas IIB Prabumulih.
Sidang perdananya beragendakan dakwaan dibacakan JPU Kejari Prabumulih digelar PN Tipikor Palembang, Senin ini.
Informasi dihimpun awak media, JAT Didakwa JPU berupa ‘Pasal Berlapis’ terkait kasus korupsi menjeratnya, karena terlibat proyek pengadaan pakaian olahraga lansia Dinkes Prabumulih 2021.
Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dikonfirmasi awak media melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH via telepon.
“Betul, hari ini sidang perdana terdakwa JAT. Terdakwa lain, kasus korupsi pengadaan pakaian olahraga lansia Dinkes Prabumulih 2021. Tadi telah dilakukan pembacaan dakwaan dilakukan JPU,” ujar Anjas, sapaan akrabnya, kemarin.
Kata Kasi Intel, JPU mendakwa JPU berupa Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 32/1999 sebagai mana diubah dan ditambah UU No 20/2001 tentang Tipikor Jo Pasal 56 Ayat 1 ke – 1 KUHP.
“Terdakwa JAT, terancam 20 tahun penjara. Tinggal menunggu proses persidangannya berjalan hingga akhir,” beber Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini.
Sebutnya, atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa JAT melalui kuasa hukumnya akan mengajukan esepsi. “Pada sidang selanjutnya, Selasa depan, 12 September 2022. Kita tunggu saja, esepsinya berisi apa,” tukasnya. (rin)