Jambret Mahasiswi Dibekuk Tim Elang Muara Cambai

  • Bagikan

BEKUK : Tim Elang Muara Cambai bekuk Deni Prayoga, 21 tahun, pelaku jambret mahasiswi di wilayah Polsek Cambai, Jumat. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Kasus jambret menimpa seorang mahasiswi, Lia Kamelia, 23 tahun, warga Kelurahan Karang Jaya RT 01/RW 03, Kecamatan Prabumulih Timur.

Terjadi pada Rabu, 20 Maret 2023, sekitar pukul 09.30 WIB Jalan Ki Hajar Dewantara Keluraham Cambai, Kecamatan Cambai berhasil diungkap jajaran Tim Elang Muara Polsek Cambai.

Pelakunya, Deni Prayoga, 21 tahun, warga Dusun I Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim berhasil diringkus, Jumat, 3 Nopember 2023, sekitar pukul 02.00 WIB tengah bersembunyi di Desa Keban Agung, Kecamatan Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim.

Sementara itu, rekan pelaku AD, sejauh ini masih buron alias DPO. Dan, kini terus diburu keberadaannya.

Kronologis kejadian dari sumber kepolisian, bermula Rabu, 20 Maret 2023, sekitar pukul 09.35 WIB di lokasi kejadian Jalan Ki Hajar Dewantara Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai terjadi tindak pidana pencurian pemberatan, korban sedang mengendarai sepeda motor Dusun Sindur menuju Kantor Camat Cambai.

Saat dalam perjalanan korban mengendarai sepeda sambil menelpon (Video Call) temannya, korban dipepet dari belakang sebelah kiri kedua pelaku, dan saat itu kedua pelaku langsung merampas 1 unit HP VIVO Y 21A warna metalic blue beserta sim card dan korban terjatuh dari sepeda motornya, setelah kedua pelaku mendapatkan HP tersebut pelaku melarikan diri ke arah kantor Camat Cambai, setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai.

Dihadapan penyidik, pelaku Deni Prayoga mengakui perbuatannya, ketika melakukan perbuatan tersebut bersama temannya, AD kini DPO. Atas perbuatannya, selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Cambai dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Cambai, Iptu Dedi Apriansyah SE MSi membenarkan hal itu. “Pelaku atas nama DP, sudah kita tangkap berikut barang bukti curian sudah kita amankan. Sekarang ini, tengah diburu DPO atas nama AD,” ujarnya didampingi Kanit Reskrim, Aipda Hari Antoni SH.

Ungkapnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1, ancamannya di atas 5 tahun penjara. “Proses hukumnya, masih berjalan. Kasusnya, masih terus kita lakukan pengembangan,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan