PENGAWASAN : Inspektorat melakukan pengawasan di RSUD Prabumulih dalam rangka menjalankan fungsi APIP, belum lama ini. Foto : Inspektorat/FS.CO
//Pengelola Anggaran, Wajib Sesuai Ketentuan
PRABUMULIH, FS.CO – Inspektorat Prabumulih dibawah kepemimpinan H Indra Bangsawan SH MM menjalankan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP dalam rangka memastikan pengelolaan anggaran sesuai aturan dan ketentuan rutin melakukan pengawasan ke Organisasi Perangkat Daerah dikenal OPD di lingkungan Pemerintah kota atau Pemkot Prabumulih.
Seperti belum lama ini, Inspektorat Prabumulih melakukan pengawasan di Disdikbud, RSUD, dan lainnya. Termasuk juga, turun ke Kantor Kecamatan. Lalu, Kantor Kelurahan, dan Puskesmas.
“Inspekrorat wajib menjalankan fungsi APIP, sebagai fungsi pengawasan dan pencegahan. Dan, ini telah kita jalankan di OPD di lingkungan Pemkot Prabumulih. Hal itu atas instruksi Pak Wako dan Wako melakukan pembinaan pengelola anggaran sebaiknya,” ujar Inspektur Daerah, H Indra Bangsawan SH MM dikonfirmasi awak media, Jumat lalu, 4 Nopember 2022.
Lanjut Indra, sapaan akrabnya pengawasan dilakukan Inspektorat sebagai APIP penting sekali, sebagai tindak lanjut pengawasan dan juga temuan.
“Intinya, kita tekankan jangan sampai pengelolaan anggaran tidak sesuai ketentuan hingga bermasalah hukum. Jika telah kita ingatkan dan masih dilakukan artinya siap berurusan bersama Aparat Penegak Hukum atau APH,” tukas pria juga berprofesi sebagai jaksa di Kejati Sumsel ini sambil menyebutkan, melakukan pengawasan bekerja sama Kejari Prabumulih dan juga Polres Prabumulih.
Ayah tiga anak ini mengungkapkan, lewat pengawasan dilakukan Inspektorat ditekan agar pengelolaan anggaran tidak menyimpang. Harus mengacu pada ketentuan dan aturan ada, sehingga tidak menimbulkan potensi tindak pidana korupsi atau Tipikor.
“Sehingga, anggaran dikelola benar-benar tepat sasaran dalam rangka menjalankan program pembangunan di lingkungan Pemkot Prabumulih,” pungkasnya. (rin)