Jalankan Fungsi APIP, Inspektorat Prabumulih Selesaikan Masalah Tagihan Hutang Kantor Lurah Karang Raja

  • Bagikan

MEDIASI : Inspektur Daerah Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MH mewakili Wako, Ir H Ridho Yahya MM memediasi dan menyelesaikan pembayaran tagihan hutang material bahan bangunan Kantor Lurah Karang Raja, Rabu. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Adanya laporan dari Toko Bangunan Utama, soal tagihan hutang material bangunan renovasi Kantor Karang Raja. Insepktorat Prabumulih menjalankan fungsi APIP, melakukan mediasi lalu meminta Lurah Karang Raja bersama menyelesaikan tagihan tersebut, Rabu, 17 Mei 2023 bertempat di Kantor Inspektorat.

Inspektur Daerah Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM menjelaskan, kalau pada 2022 Kelurahan Karang Raja melaksanakan kegiatan renovasi Karang Raja. Lalu, melakukan pembelian material di Toko Bangunan Utama sebesar Rp 10,464 juta. “Hingga, April 2023 pembayarannya belum lunas. Sehingga, pemilik Toko Bangunan Utama melaporkan ke Inspektorat Prabumulih. Kegiatan ini, bagian dari kewenangan Inspektorat Prabumulih dalam rangka menjalankan fungsi APIP,” ujar IB, sapaan akrabnya.

Tujuannya, tidak lain menagih sisa pembayaran tagihan hutang material bangunan tersebut. Setelah dilakukan mediasi, akhirnya Kelurahan Karang Raja mau melunasi tagihan hutang tersebut.

“Melalui mediasi hari ini, pembayaran sisa tagihan hutang material tersebut telah dilunasi. Sehingga, tidak ada lagi persoalan antara Kelurahan Karang Raja dan Pemilik Toko Bangunan karena selesai masalahnya,” beber pria sebelumnya bertugas Satgassus Pidaua Kejati Sumsel.

Pada kesempatan itu, hadir Inspektur Pembantu Investigasi Novrin Maladi SH, Inspektur Pembantu Wilayah II Sapta Putra Dewangga beserta jajaran. (rin/ril)

  • Bagikan