Jadi Peserta BPJSTK 2 Bulan, Ahli Waris Marbot Masjid Terima Santunan JKM Rp 42 Juta

  • Bagikan

SANTUNAN : Wako, Ir H Ridho Yahya MM bersama Kacab BPJSTK Muara Enim Ruszian Dedy dan Ketua DMI, H Ismed Hasan menyerahkan santunan ahli waris pengurus masjid meninggal dunia karena sakit tergabung dalam DMI, Jumat. Foto : Rian/FS.CO


//Dua Bulan Jadi Peserta, Meninggal Dunia Sakit

PRABUMULIH – H Syukri Saidin, Pengurus Masjid alias Marbot di Masjid Al Hikmah Prabu Jaya telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) baru dua bulan, dan belakangan meninggal dunia. Masjid tersebut mas atau tergabung dalam Dewan Masjid Indonesia (DMI), memang telah bekerja BPJSTK. Guna melindungi pengurus masjid, imam dan khatib.

Ahli warisnya, berhak atas satunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta. Penyerahan santunan itu dilakukan Walikota (Wako), Ir H Ridho Yahya MM bersama Kacab BPJSTK Muara Enim, Ruszian Dedy dan Ketua DMI, H Ismed Hasan di Masjid Agung Nur Arafah, Jumat (18/2/2022).

Ketua DMI, H Ismed Hasan menerangkan, kalau kegiatan ini ada beberapa. Pertama penyerahan jadwal khotib masjid tergabung dalam DMI.

Lalu, penyerahan santunan JKM kepada ahli pengurus masjid meninggal dunia. Dan, ketika penyerahan tanah wakaf.

“Dari 250-an masjid di Prabumulih, hanya 125 saja tergabung dalam DMI. Kenapa demikian, karena sesuatu dan lain hal itulah baru bisa dicover DMI,” beber Ismed, sapaan akrabnya.

Soal penyerahan santunan JKM tersebut, kata dia, sebelumnya DMI memang telah bekerja sama bersama BPJSTK melindungi imam, khotib dan pengurus masjid.

“Khususnya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Preminya dibayar secara mandiri, karena DMI belum ada anggaran. Ke depannya, kita berharap bisa dianggarkan Pemerintah kota (Pemkot) melalui APBD,” harapannya.

Kacab BPJSTK Muara Enim, Ruzian Dedy menyebutkan, berterima kasih kepada Wako telah melindungi seluruh pegawainya bersama BPJSTK. Non ASN di lingkungan Pemkot.

“Lewat program JKK dan JKM. Juga, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Peserta BPJSTK akan menerima manfaatnya,” jelas Ruszian.

Sebutnya, semua orang bisa menjadi peserta BPJSTK, asalkan membayar premi. Dan, preminya juga tidak besar. “Seperti hari ini, kita berikan santunan JKM kepada ahli waris. Ini merupakan salah satu manfaat tergabung bersama BPJSTK,” akunya.

Sementara itu, Wako, Ir H Ridho Yahya MM menyambut baik diberikan santunan JKM kepada pengurus masjid meninggal dunia menjadi peserta BPJSTK.

“Harapannya, ada pengurangan premi. Kalau bisa yah hanya Rp 10 ribu,” pintanya.

Ungkapnya, pembayaran premi BPJSTK bagi pengurus masjid. Bisa memanfatkan, celengan masjid. “Karena, kondisi sekarang belum memungkinkan memakai APBD. Bisa saja ke depannya, bisa ditanggung,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan