Tersangka, Herpeli, warga Gaung Asam dan Barang Bukti 7 paket kecil sabu. Foto : Polsek Lembak/FS.CO
MUARA ENIM, FS.CO – Polsek Lembak, Polres Muara Enim berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Salah satu pengedarnya, Herpeli tercatat sebagai warga Dusun I Desa Gaung Asam, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim berhasil digerebek di rumahnya.
Pengerebekan itu dilakukan, Kamis, 3 Nopember 2022, sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangannya, petugas Polsek Lembak berhasil mengamankan dan menyita 7 paket kecil sabu. 1 timbangan digital warna hitam, 3 ball klip kosong, 1 unit alat hisap, plastik kecil tutup merah, 2 buah pipet sekop kecil, 1 pipet sekop besar, 1 kaca pirek, 1 korek kuning, 1 unit HP Vivo Y14 warna biru, 1 buah tas merek Eiger, dan uang Rp 1,469 juta diduga hasil penjualan narkoba.
Pengerebekan ini dilakukan adanya informasi, kalau tersangka sering bertransaksi menjual narkoba di Desa Gaung Asam dan telah meresahkan. Usia ditangkap tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Polsek Lembak guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SH SIk MH melalui Kasi Humas, Iptu RTM Situmorang dikonfirmasi tidak menampik hal itu. “Iya betul, info kita terima dari Polsek Lembak memang demikian. Tersangka dalam proses pemeriksaan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tukas RTM.
Terpisah, Kapolsek Lembak, AKP Apriansyah SH MSi didampingi Kanit Reskrim, Aipda Heri Defriansyah SH menjelaskan, tersangka He telah diamankan di Polsek Lembak dan telah ditahan guna proses hukumnya.
“Tersangka He, dikenakan UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” ucap Apri. (rin)