Tersangka Edi Asnawi dan Barang Bukti Sabu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Ingin mendapatkan uang banyak lewat cara pintas dilakoni, Edi Asnawi, 42 tahun, warga Jalan Nurul Iman Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Ia pun nekat menjadi pengedar barang haram ‘Narkoboy’ jenis sabu, hingga akhirnya aksinya diketahui Satres Narkoba Polres Prabumulih dan diringkus, Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya.
Hasil pengerebekan itu disaksikan Ketua RT, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih menemukan, enam paket sabu seberat 1,41 gram dibungkus plastik klip bening dan disembunyikan dalam bungkus mie instan, serta satu paket sabu seberat 0,20 gram disimpan dalam bungkus permen.
Selain narkotika, juga menyita dua plastik klip bening kosong dan satu unit ponsel OPPO warna hitam diduga digunakan bertransaksi.
“Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama AG, saat ini masih dalam pencarian pihak berwajib,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH MSi.
Jonson mengungkapkan, tersangka berencana mengedarkan sabu tersebut di wilayah Kota Prabumulih.
“Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan narkotika lainnya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih,” ujarnya.
Bebernya, tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) huruf a UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. “Terancam pidana penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya. (rin)