MUBA – Satu dari tiga pelaku begal sadis diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin, Selasa (15/02), sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan tersebut dalam kurun waktu dua jam setelah kejadian pembegalan yang menimpa GG (17, warga Desa Linggosari Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba.
Adalah Imeldo (27), warga Jalan Naskah Kecamatan Sukarami Palembang, begal dimaksud. Sedangkan dua rekannya berinisial ND dan KO, ditetapkan sebagai buronan.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara,” ungkap Kapolsek Sungai Lilin AKP Zanzibar SH, Rabu (16/02).
Kapolsek Sungai Lilin ini menjelaskan, aksi begal itu terjadi di atas Jembatan Jalan poros Desa Linggosari Trans B3 Dusun I Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba, Selasa (15/02), pukul 15.00 WIB.
Saat itu (korban) hendak pulang. Dan saat melintas diatas jembatan, korban diteriaki pelaku Ko (DPO). “Hoi Berhenti”. Sontak korban langsung berhenti. Saat itulah pelaku Ko yang memakai baju sweater bertudung memakai penutup wajah. Sambil memegang sebilah pisau langsung menghadang GG.
Kemudian, mendorong badan korban dengan tangannya, hingga korban terpental ke belakang. Kemudian kedua pelaku lainnya memakai penutup wajah sambil memegang pisau. Keluar dari semak-semak dan langsung mendekati korban.
“Setelah korbannya didorong dari atas motor. Ketiga pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan sepeda motor Honda Beat milik GG. Sambil membuang gagang cangkul yang terbuat dari kayu,” ungkapnya.
Setelah kejadian tersebut, lanjutnya, korban kemudian melapor ke Polsek Sungai Lilin. Polisi langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan kasus itu.
‘’Mendapat informasi keberadaan para pelaku. Dan langsung melakukan penangkapan sekitar pukul 13.00 WIB di Kebun Sawit Dusun IV Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin. Satu dari tiga pelaku berhasil ditangkap,” pungkasnya. (*)