TUNGKAL JAYA – Pasangan suami istri (pasutri) bernama Arifin (26) dan Vivi Febriani (24), kompak menjadi otak aksi perampokan.
Aksi perampokan yang dilakukannya diketahui di jalan areal kebun sawit, Desa Beji Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.
Namun Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya bisa mengungkap aksi perampokan sadis yang terjadi Senin (23/5) oleh pasutri yang merupakan warga Desa Pandan Sari, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba itu.
Selain pasutri ini, polisi juga mengamankan Indra Pertama (21), warga Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal dan seorang remaja berinisial YO (16), warga Desa Simpang Tungkal, Tungkal Jaya. Kedua pelaku ini merupakan adik tersangka Arifin.
Sedangkan korbannya adalah Ade Kurniawan (21), warga Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir.
Informasi harianmuba.com dari polisi mendapatkan perampokan berawal ketika tersangka Vivi mengajak Korban untuk bertemu dan berpura-pura meminta antar pulang ke rumahnya dari Dusun Simpang Pauh menuju ke Desa Pandan Sari dengan melewati jalan kebun masyarakat.
“Di tengah jalan korban berhenti lalu datanglah orang laki-laki masing-masing yakni tersangka Arifin yang langsung menodongkan senjata api, tersangka YO menodongkan pisau dan tersangka Setiyono menodongkan pedang,” jelas Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Nirwan Haryadi didampingi Aiptu Aprianto, SH.
Setelah itu pelaku meminta dompet, handphone dan kunci kontak sepeda motor, selain itu meminta pin ATM yang ada di dalam dompet. Oleh pelaku korban diikat tangan dan kaki korban menggunakan tali tambang.
“Kemudian tersangka YO pergi dengan menggunakan sepeda motor dan membawa atm untuk menarik uang. Namun sekitar 10 menit kemudian ia datang kembali setelah itu para pelaku pergi dari tempat kejadian dan meninggalkan korban dalam keadaan terikat tangan dan kaki. Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berjalan ngesot menuju ke arah jalan desa hingga akhirnya ikatan terlepas sendiri,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta. Ia pun melaporkan ke Polsek Tungkal Jaya. Mendapatkan laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Aiptu Aprianto, SH alias IGO bersama Tim Penyengat TUJA langsung melakukan penyelidikan.
“Kita langsung melakukan olah TKP dan setelah dilakukan olah TKP serta interogasi terhadap korban didapat keterangan bahwa diduga pelaku adalah Vivi. Kemudian berbekal informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan para pelaku dan setelah di ketahui keberadaannya langsung dilakukan penggerebekan serta pelaku berhasil diamankan dan dua diantara pelaku dilakukan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri,” paparnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam rumah pelaku juga ditemukan handphone milik korban yang diambil pelaku.
“Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku untuk mencari barang bukti lainnya dan dari keterangan pelaku tersebut berhasil ditemukan barang bukti sepeda motor milik korban, Pelaku Vivi ini istri dari Pelaku Arifin dan pelaku Yo serta setiono ini adek arifin. kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tungkal Jaya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(deo/harianmuba.com/SEG)