KUKUHKAN : Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM didampingi Kepala DPMD, A Fauzan Akmal SSTP MSi disaksikan Forkompinda melakukan pengukuhan perpanjangan jabatan kades di Pendopoan Rumdin Wako, Kamis. Foto : Rian/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Kebijakan pemerintah pusat, adanya masa perpanjangan jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Ditindaklanjuti Pemkot Prabumulih melalui DPMD melakukan pengukuhan di Pendopoan Rumdin Wako, Kamis, 27 Juni 2024.
Pengukuhan langsung dilakukan Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM bersama Kepala DPMD, A Fauzan Akmal SSTP MSi disaksikan Forkompinda.
Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM mengatakan, mengucapkan selamat atas pengukuhan ini. Patut disyukuri, pesannya atas amanah perpanjangan masa jabatan ini, harus lebih pro aktif membangun desa.
“Kuncinya, kompak dan ikhlas. Yakin, desa Prabumulih akan maju dan berkembang,” terangnya.
Kekompakan dan solid serta bersama-sama sebutnya harus tercipta dalam membangun desa di Kota Nanas ini. “Desa menjadi terbaik, pembangunan pesat dan masyarakat sejahtera,” akunya.
Ditekankannya, para kades harus terus berbuat dan meningkatkan programnya guna memajukan desa dipimpin. “Berusaha sebaik mungkin, melayani masyarakat agar sejahtera,” tambahnya.
Kepala DMPD Prabumulih, A Fauzan Akmal SSTP MSi mengatakan, ada 12 kades di Prabumulih hari ini dikukuhkan terkait adanya tindaklanjuti kebijakan perpanjangan jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Tadi telah dikukuhkan para kades di lingkungan Prabumulih, berjumlah 12 orang terkait tindak lanjut kebijakan perpanjangan masa jabatan kades. Pak Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM langsung melakukan pelantikan,” ucapnya. (rin)