MUARA ENIM, FAJARSUMSEL.COM – Kejari Muara Enim kembali menerima pengembalian kerugian negara perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau di Dinas PUPR Anggaran 2023.
Kamis, 15 Mei 2025 bertempat di Kantor Kejari Muara Enim, penyidik Pidsus dipimpin langsung Kasi Pidsus Krisdiyanto SH MH pengembalian kerugian negara perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau di Dinas PUPR Anggaran 2023 sebesar Rp 15 juta dari tersangka JA.
“Diserahkan R selaku istri JA ke penyidik Pidsus Kejari Muara Enim,” ujar Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus, Krisdyanto SH MH.
Selanjutnya, kata dia, jumlah pengembalian tersebut akan ditetapkan sebagai uang pengganti dalam proses persidangan dari tersangka JA. Sebagaimana diketahui, total kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan hasil audit dari Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan adalah sebesar Rp 545 jutaan
“Seluruh kerugian negara ditetapkan berdasarkan perhitungan Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel yaitu sebesar Rp 545.291.539,35,-. Sebelumnya Kejari Muara Enim juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 15 juta. Demikian, hingga saat ini, total kerugian negara telah dikembalikan dalam perkara ini berjumlah Rp 330 juta,” akunya. (rin)







