INMENDAGRI, Prabumulih Masuk PPKM Level 3

  • Bagikan

PRABUMULIH – Kota Prabumulih masuk dalam daftar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Hal itu berdasarkan, instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta pengoptimalan posko penanganan covid di tingkat kelurahan desa yang dikeluarkan Mendagri tanggal 14 Februari 2022.

Nah, dalam surat instruksi tersebut penerapan PPKM berlaku mulai 15 Februari 2022 hingga 28 Februari.

Selain Kota Prabumulih, untuk wilayah Sumatera Selatan yang juga menerapkan PPKM level 3 yakni Kabupaten OKU dan Kota Palembang.

Dalam instruksi itu PPKM Level 3 (tiga) dilakukan pembatasan kegiatan. Diantaranya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan  dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka  terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial  diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf  WFO dengan protokol kesehatan secara ketat,  namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID -19, maka sektor yang bersangkutan ditutup. (seg)

  • Bagikan