Rudi Firmansyan dan M Ridho Saputra. Foto : Ist/FS.COM
//Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih, Tidak Ajukan Banding
PRABUMULIH, FS.COM – Masa 7 hari pengajuan banding atas keputusan perkara korupsi Bawaslu Prabumulih dana hibah 2017-2018 merugikan negara Rp 1,9 miliar atas temuan BPKP Perwakilan Sumsel telah usai, secara otomatis perkaranya telah inkra.
Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih; Herman Julaidi (Ketua), Iin Susanti SPd MSi (Komisioner), dan M Iqbal Rivana ST MKom (Komisioner) tidak mengajukan banding, artinya telah menerima putusan majelis hakim PN Tipikor Palembang.
Sebelumnya, Herman Julaidi dan Iqbal divonis 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp 210 juta. Sementara itu, Iin Susanti SPd MSi diputus 3 tahun 10 bulan, sedangkan denda dan uang pengganti sama.
Hal itu dibenarkan Plh Kajari Prabumulih, Hedi Muchwanto SH MH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Intel, M Ridho Saputra SH. “Iya, ketiga terpidana perkara korupsi Bawaslu Prabumulih dana hibah 2017-2018 secara otomatis telah inkra,” ujar Ridho, sapaan akrabnya.
Sekarang ini, aku Mantan Kasi Intel Kejari Muara Enim, tinggal menunggu salinan putusan dari PN Tipikor. Setelah itu, akan dilakukan penyitaan asset guna mengembalikan kerugian negara atau uang pengganti Rp 210 juta wajib dikembalikan, dan jangan sampai negara dirugikan. Khusus, Iin dikurangi Rp 17 juta dibayarkan ke RM Siang Malam dan Iqbal dikurangi Rp 25 juta, sebelumnya telah melakukan penitipan uang ke Kejari Prabumulih.
“Asset tiga terpidana perkara korupsi Bawaslu Prabumulih dana hibah 2017-2018, tengah kita lakukan tracking dalam rangka penyitaan assetnya,” ujarnya.
Senada dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Rudi Firmansyah SH MH ketika dikonfirmasi awak media. “Iya benar, kasusnya sudah inkra. Ketiga terpidana, hingga waktunya habis 7 hari tidak mengajukan banding,” jelas Rudi.
Soal ekseskusi asset ketiga terpidana, beber Rudi, menunggu salinan putusan dari PN Tipikor Palembang. “Kita pelajari, baru kita lakukan eksekusi asset ketiga terpidana perkara Bawaslu Prabumulih,” ucapnya.
Kuasa hukum salah satu terdakwa, Usman Firiansyah SH menjelaskan, kalau kliennya, Herman Julaidi SH tidak mengajukan banding. “Informasi dari keluarga, kita terima. Herman Julaidi SH, tidak mengajukan banding alias menerima putusan,” beber Usman.
Disinggung soal penyitaan asset, kata dia, hal itu sebagai konsekuensi harus diterima karena tidak mengajukan banding. “Perkaranya sudah inkra, harus menerima akibat dari putusan tersebut,” pungkasnya. (rin)