ALUR : Alur dan biaya pelayanan pembuatan SIM di Satlantas Polres Prabumulih. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – SIM adalah syarat wajib dimiliki pengendara ketika mengemudikan kendaraan diatur di dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), jika tidak punya SIM atau SIM-nya mati bisa kena tilang dan didenda.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Lantas, AKP Muthemainah SH menjelaskan, pembuatan SIM baru dan perpanjangan bisa dilakukan di Kantor Satlantas berada di Komplek Polsek Prabumulih.
“Bawa persyaratan ditentukan, dan tentunya membayar biaya PNBP. Lalu, mengikuti ujian teori dan praket. Setelah, lulus baru bisa mengantongi SIM,” jelas Muthe, sapaan akrabnya
Ia membeberkan, syarat pembuatan SIM atau perpanjangan. Meliputi; membawa fotokopi KTP 2 lembar (asli dibawa), foto 3 x4 2 lembar, dan surat keterangan kesehatan.
“Isi formulir, telah disiapkan jajarannya. Bagi SIM perpanjangan, membawa SIM lama dan dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Kalau sudah lewat, pembuatannya sama seperti SIM baru. Setelah itu, baru ikut ujian teori dan praktek,” terangnya.
Tidak sulit, akunya membuat SIM sebagai salah satu syarat berkendara. Ia mencontohkan, tarif baru SIM A Rp 120 ribu. Lalu, SIM C Rp 100 ribu. “Perpanjangan, SIM A Rp 80 ribu dan SIM Rp 75 ribu,” akunya.
Tak lupa, ia mengimbau, agar pengendara patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas. Supaya, terhindar dari hal-hal tidak diinginkan. “Seperti lakalantas fatal, hingga berujung korban jiwa,” tutupnya. (rin)