Ini Tampang Pelaku Pencabulan Gadis Difabel, Diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih

  • Bagikan

CABUL : Tim Gurita Polres Prabumulih meringkus pelaku pencabulan gadis difabel, Rahmat Rian Wahyudi alias Bayu (32), Rabu. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Sungguh diluar nalar perbuatan, Rahmat Rian Wahyudi alias Bayu, 32 tahun, warga Jalan Lingkar Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Rabu, 8 November 2023.

Ia nyaris menperkosa, NI, 23 tahun, gadis difabel beralamat di Kecamatan Cambai. Meski, sempat dicabuli karena barang pribadinya sempat dilepas. Untungnya, peristiwa itu diketahui sepupu korban. Ketika akan menindih korban, dan langsung meminta maaf dan pergi.

Namun, keluarga korban tidak senang akhirnya melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Prabumulih dan disidik Unit PPA Polres Prabumulih. Hingga, akhirnya Bayu berhasil diringkus dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrk MSi bersama Kanit Pidum, Aiptu Sucipto SH tak jauh dari lokasi kejadian.

Usai ditangakap pelaku, langsung diamankan ke Mapolres guna perkembangan penyidikan dan pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrK MSi didampingi Kasi Humas, Iptu B Sijabat membenarkan hal itu. “Pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.

Kata dia, pelaku sudah dilakukan penahanan. Dan, tim penyidik, terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Iya, sudah kita masukan dalam sel sambil proses hukumnya selesai,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan