PENGAKUAN : Pengakuan RS, 35 tersangka pencabulan balita 4 tahun di Kecamatan Cambai, belum lama ini. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Polres Prabumulih melalui Satreskrim bersama Unit PPA mengelar ungkap kasus pencabulan berhasil diungkap, Rabu, 23 Februari 2023.
Dihadapan Wakapolres Prabumulih, Kompol Ikrar Potawari SIk SH MSi MIk pelaku pencabulan balita 4 tahun, RS, 35 tahun mengatakan, kalau dirinya iseng.
“Aku liat, korban lewat depan rumah. Awalnya, aku iseng,” jelas pelaku.
Pria berstatus bujang ini, akhir melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korbannya hingga dilaporkan orang tua korban ke SPKT Polres Prabumulih dan ditindaklanjuti Unit PPA. “Iyo Pak benar, aku nyabuli anak kecil masih tetangga aku. Kutelanjangi anak itu, habis itu kucabuli,” akunya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Wakapolres, Kompol Ikrar Potawari SIk SH MSi MIk menjelaskan, modusnya melihat korban melintas tak jauh dari rumahnya. Kemudian, mendekati korban dan membuka bajunya.
“Lalu, aksi pencabulan itu dilakukan pelaku. Hingga, akhirnya, diketahui orang tuanya dan dilaporkan ke SPKT Polres Prabumulih dan ditangani Unit PPA,” terangnya.
Kata dia, pelaku dijerat Pasal 82 No 17/2016 tentang PPA. Selain itu, ada visum dari RSUD. “Diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Denda Rp 300 juta,” terangnya.
Atas kejadian ini, Ikrar mengimbau, agar orang tua meningkatkan kewaspadaannya. Supaya, anaknya tidak menjadi korban aksi pencabulan pelaku tidak bertanggung jawab. “Jaga dan awasi selalu anak kita,” tutupnya. (rin)