Ini Jenis Pelanggaran Bakal Tercapture Kamera ETLE, Akhir Januari Satlantas Polres Prabumulih Terapkan Tilang

  • Bagikan

Muthemainah. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Minggu ketiga Januari 2023 ini, Satlantas Polres Prabumulih akan segera menerapkan Tilang ETLE. Di tiga titik kamera ETLE telah terpasang, meliputi; Simpang Tugu Air Mancur, Simpang Tugu Patung Kuda, dan Simpang Bawah Kemang.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Lantas, AKP Muthemainah SH dikonfirmasi menjelaskan, ada tujuh Pelanggaran akan direkam atau tercapture kamera ETLE.

“Menggunakan HP saat berkendaraan, melanggar marka, melawan arus, tidak menggunakan Helm,” kata Muthe, Selasa, 3 Januari 2023.

Selain itu, bebernya, melanggar kecepatan minimum/maksimum. Tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan mengendarai Kendaraan lebih dari 2 orang. “Semua pelanggaran tercapture kamera ETLE, surat Tilang ETLE akan dikirimkan ke rumah ke pemilik kendaraan. Pelanggarannya, tinggal melakukan pengurusan saja,” terang Pama lama bertugas di Ditlantas Polda Sumsel ini.

Akunya, sosialisasi Tilang ETLE dan Aplikasi Smart City Dulur Kito sejauh ini terus dilakukan sehingga masyarakat paham dan mematuhi aturan lalin ketika melewati kamera ETLE.

“Mekanisme mengurus Tilang ETLE, juga telah kita sosialisasikan agar masyarakat paham pengurusannya. Memang sejauh ini, baru sebatas sosialisasi dan akhir Januari ini akan kita tetapkan,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan