Ini Besaran Sanksi Tilang ETLE, Kata Kasat Lantas Polres Prabumulih

  • Bagikan

TILANG : Personel Satlantas Polres Prabumulih tengah melayani konfirmasi tilang masyarakat terekam ETLE di Front Office ETLE, belum lama ini. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Satlantas Polres Prabumulih telah melakukan penerapan tilang ETLE, belakangan ini. Dan, telah menyebar ‘Surat Cinta’ tilang ETLE kepada para pelanggar terekam kamera ETLE.

Mau tahu berapa besar sanksi tilang ETLE, ini penjelasan Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Lantas, AKP Muthemainah SH.

“Jenis pelanggaran bisa terdeteksi kamera ETLE masih terbatas, tetapi acuan besaran dendanya tak berbeda dari tilang manual,” kata Muthe, sapaan akrabnya, Selasa, 6 Juni 2023.

Lanjutnya, pengguna kendaraan akan dikenakan sanksi jika terbukti melanggar aturan lalu lintas berdasarkan bukti yang didapat tilang elektronik berbasis kamera ETLE. Sanksi ini berupa denda atau kurungan penjara besarannya bervariasi tergantung jenis pelanggarannya.

Akunya, jenis pelanggaran terdeteksi ETLE terbatas, namun acuan besaran dendanya tak berbeda dari acuan tilang manual, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Melanggar rambu lalin dan markah jalan, denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan dua bulan. Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan dua bulan,” ucapnya.

Lalu, kata dia, mengemudi sambil main ponsel, denda Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan. Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan. Tidak menggunakan helm, denda Rp 250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.

“Berkendara melawan arus, denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan dua bulan. Bonceng lebih dari dua orang, denda tilang Rp 250 ribu atau kurungan dua bulan. Dan, Tidak menyalakan lampu motor siang hari, denda tilang Rp 100 ribu atau kurungan 15 hari,” bebernya.

Pantauan Satlantas Polres Prabumulih, sebutnya pelanggaran lalin terekam kamera ETLE. Didominasi, banyam warga tidak memakai helm. Lalu, bonceng tiga, melawan arus, tidak pakai sabuk pengaman, dan lainnya.

“Sudah kita sebar ‘Surat Cinta’ Tilang ETLE. Dan, pelanggar telah datang, guna mengkonfirmasi dan juga membayar sanksi tilang dikenakan,” tutupnya. (rin)

  • Bagikan