KARHUTLA : Bhabinkamtibmas Polsek Prabumulih Timur mengimbau jangan buka lahan lakukan Karhutla, Kamis. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Lewat para Bhabinkamtibmasnya, Polsek Prabumulih Timur terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar masyarakat ketika membuka lahan tidak cara membakar.
Karena, hal itu dilarang dan bisa terjerat pidana. Termasuk, dalam hal pemicu Karhutla.
Kata Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH, jika masyarakat masih membuka lahan cara membakar, maka siap-siap diproses hukum.
“Ancamannya, pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 10 miliar. Karena, Karhutla sangat merugikan,” ujar Bobby.
Makanya, penting sekali, akunya, mengingatkan masyarakat membuka lahan secara tradisional dan tidak membakar lahan. “Karena, hal itu lebih aman dan tidak melanggar hukum,” bebernya.
Selain imbauan, Karhutla, akunya diinginkan para Bhabinkamtibmas agar mewanti masyarakat melaporkan jika terjadi Karhutla. Karena, hal itu bisa menimbulkan hot spot atau titik api.
“Kalau sudah terdeteksi titik api, jelas akan menjadi sorotan semuanya. Karena, masalah Karhutla memang tengah menjadi perhatian. Bisa menimbulkan polusi asap, jarak pandang terbatas, dan lainnya,” ucapnya.
Diimbaunya, agar masyarakat senantiasa membantu polisi dalam pengawasan masalah Karhutla ini. Termasuk, Lurah/Kades, Ketua RT/RW, dan lainnya. “Ajak bersinergi dalam menekan atau antisipasi kejadian Karhutla,” tandasnya. (rin)