Ibu Rumah Tangga di Prabumulih Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu di Indomaret

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika. Kali ini, seorang ibu rumah tangga bernama Lija Wariyana, 23 tahun, ditangkap karena kedapatan memiliki dan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan Rabu, (8/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di halaman Indomaret Jalan Jenderal A Yani, RT 01 RW 02, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Muhammad Arafah SH menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan identitas pelaku, tim yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto SH, bersama anggota dan seorang Polwan, langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Saat dilakukan penggerebekan, pelaku tengah berada di halaman Indomaret dan diduga baru saja melakukan transaksi. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 paket sabu seberat bruto 2,81 gram, dibungkus plastik klip bening, tisu putih, dan lakban hitam, disimpan di saku jaket hoodie warna hitam.

1 unit handphone Oppo A3X warna hijau toska.

1 kotak rokok RC warna biru berisi paket sabu.

1 lembar potongan tisu dan 1 lembar potongan lakban.

Uang tunai sebesar Rp43.000.

Dalam pemeriksaan awal, Lija mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, yang dibeli bersama seorang rekannya berinisial RI (DPO) dengan harga Rp1,8 juta.

“Pelaku berperan sebagai kurir narkoba dan saat ini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Arafah. (ril)

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.