Anjasra Karya. Foto : Rian/FS.CO
//Kasus Korupsi Pakaian Olahraga Lansia
//Hasil Audit Keluar, Kerugian Negara Hampir ½ Miliar
PRABUMULIH – Kepastian kerugian negara diakibatkan kasus korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes 2021, telah keluar karena Inspektorat Provinsi telah menyelesaikan perhitungannya.
Informasi dihimpun awak media dari Kejari, kerugian negara disebabkan pengadaan pakaian olahraga lansia Dinkes senilai Rp 1,016 M berjumlah hampir ½ miliar.
Hal itu terungkap setelah tim penyidik, berkordinasi bersama Inspektorat Provinsi beberapa hari lalu. Sehingga, jelas hasil audit Inspektorat Provinsi itu menjadi salah satu bukti baru menjerat para tersangka telah ditetapkan sebelumnya. Meliputi; BK (PPK), DMS alias UI alias UD (Pihak Ketiga/Swasta), dan JAT (Salah Satu Lurah).
Kajari, Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Memang hasil audit kerugian negaranya, baru saja keluar. Besar kerugian negara hampir ½ miliar,” ujar Anjas, sapaan akrabnya dibincangi awak media di ruang kerjanya, Kamis (11/8/2022).
Mantan Kasi Kasi Pidsus Kejari Lahat ini menjelaskan, berkas perkara kasus korupsi pakaian olahraga lansia Dinkes 2021 telah lengkap alias P21.
“Siang kemarin, berkas perkaranya P21. Penyidik telah melimpahkan berkas bersama tersangka kepada JPU. Selanjutnya, akan meneliti berkas perkara tersebut,” bebernya.
Ketiga tersangka, karena berkas perkara P21 kata Anjas, telah menjadi tahanan JPU sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor. “Selanjutnya, perkara tersebut akan disidangkan hingga selesai dan kasusnya inkra,” pungkasnya. (rin)