Tersangka, BP dan ARR. Foto : Ist/FS.ID
PRABUMULIH, FS.COM – Kerja jajaran Timsus Gurita Satreskrim Polres Prabumulih dibawah pimpinan Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno R STrK MSi dan Kanit Pidum, Aiptu Sucipto SH patut diajungi jempol.
Pasalnya, kasus perkosaan nyaris menimpa ABG yaitu GA, 17 tahun, warga Kecamatan Prabumulih Timur, Jumat malam, 1 September 2023, sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur berhasil diungkap. Kejadian itu, sempat menghebohkan warga sekitar lokasi kejadian.
Apalagi, kasus perkosaan ini nyaris merengut mahkota GA. Namun gagal, gara-gara korban menjerit dan ditolong warga. Sedangkan, dua pelaku kabur. Akibat kejadian tersebut, korban sempat ketakutan dan mengalami trauma serta mengalami luka lecet di sekujur tubuh.
Belakangan, setelah melakukan penyelidikan, terungkap pelakunya adalah BP (18) dan ARR (18), keduanya juga warga Kecamatan Prabumulih Timur. Keduanya, ditangkap beberapa jam usai melakukan aksinya, Sabtu, 2 September 2023, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Toman Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
“Modus dilakukan dua pelaku, janjian ketemuan bersama korban di TKP. Belakangan, di sana, korban nyaris diperkosa namun gagal akibat menjerit dan ditolong warga. Tubuh korban sempat digerayangi kedua pelaku, dan celana korban hampir dilepas,” jelas Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno R STrk MSi didampingi Kasi Humas, Iptu B Sijabat.
Kedua pelaku, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya telah ditangkap dan dimasukkan sel tahanan. Dan, menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Prabumulih.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU No 35/2014, ancamannya 15 tahun penjara,” tutupnya. (rin)