Hak Jawab, Begini Klarifikasi Kadiskominfo Prabumulih Soal Advertorial

Mulyadi Musa. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM 

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Soal pemberian advertorial di lingkungan Pemkot Prabumulih, diberikan Diskominfo Prabumulih.

Kadiskominfo Prabumulih, Drs Mulyadi Musa MSi memberikan klarifikasi seperti ini.

“Pelayanan media Pemkot Prabumulih melalui Diskominfo dilaksanakan sistem Katalog Elektronik berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP) Nomor 12/2021 tentang Katalog Elektronik,” ujar Mulyadi mengirimkan hak jawabnya kepada awak media, Kamis, 15 Mei 2025.

Lanjutnya, Layanan Katalog Elektronik Pengadaan Barang dan Jasa melalui metode E- Purchasing, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 17/2023 tentang percepatan transformasi digital di bidang pengadaan barang /jasa pemerintah menyelenggarakan sistem pengadaan secara elektronik dan sistem pendukungnya.

“Pembayaran advertorial perusahaan media dilaksanakan dengan transfer ke rekening perusahaan media, yaitu pembayaran non tunai sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910 / 1867/ SJ, 17 April 2017, tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota,” kata dia.

Ungkapnya, Pemkot Prabumulih dalam melakukan perjanjian kerja sama ( MOU) dilaksanakan antara Diskominfo Prabumulih bersama perusahaan media, kewajiban perusahaan media menyediakan advertorial ditambah berita dan kewajiban Diskominfo Prabumulih membayar advertorial ke perusahaan media.

“Demikian klarifikasinya, agar dimaklumi dan terima kasih,” terangnya. (rin)