Tersangka dan BB. Foto : Ist/FS.COM
PENDOPO, FS.COM – Jajaran Satrestik Polres PALI dipimpin Kasatrestik, Iptu Hamdani SH berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotik di wikayahnya.
Informasi dari masyarakat, berhasil diamankan dua tersangka, yaitu Rani Summawati, 26 tahun, warga Jalan Perintis No 25 RT 01/RW 04 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur bersama GA, 16 tahun, warga Dusun II, Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal.
Ia ditangkap Rabu, 3 Mei 2023 ketika tengah melintas di Pinggir Jalan Desa Air Itam-Gunung Menang Kecamatan Penukal. Keduanya, sempat hendak membuang barang bukti.
Tetapi, untungnya berhasil diamankan petugas Satrestik Polres PALI. Berupa; 1 paket kecil di duga berisi narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening total berat bruto : 2,80 kilogram; 1 lembar tisu warna putih; 1 buah plastik klip bening; 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nopol nosin: JM21E1663887 Noka : MH1JM2111HK676957
Hasil intograsi petugas, keduanya mengakui, barang bukti berupa sabu membeli narkoba tersebut dari Am, 37 tahun, warga Desa Air Itam kini DPO. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Satrestik Polres PALI guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIk MH melalui Kasi Humas, AKP Ardiansyah SH membenarkan hal itu. “Betul ada warga Prabumulih, tertangkap atas kepemilikan sabu dilakukan Satrestik Polres PALI,” jelasnya.
Akunya, agar lebih jelas mengarahkan konfirmasi ke Kasatrestik Polres PALI. “Langsung saja ke Kasatrestik saja,” bebernya.
Terpisah, Kasatrestik Polres PALI, AKP Hamdani SH membenarkan hal itu. Keduanya, kata dia telah diamankan berikut barang bukti. “Proses hukum tengah berjalan,” ucap Hamdani.
Keduanya, kata dia, dijerat Pasal 114 (1) Jo 132 (1) Subsider 112 (1) Jo 132 (1) UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. “Ancamannya, di atas 5 tahun,” pungkasnya. (rin)