Gurita Polres Prabumulih Ringkus, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

  • Bagikan

Tersangka Penggelapan, Nirwansyah dan Barang Bukti, Sepeda Motor. Foto : Ist/FS.COM

PRABUMULIH, FS.COM – Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor, tersangkanya sempat DPO.

Didasari laporan, korbannya, Andriansyah, 35 tahun, warga Jalan Sudirman Gang Cempaka No.047 RT 02/RW 02, Kecamatan Prabumulih Barat. Kehilangan, sepeda motor Honda Scopy warna Hitam nopol BG 5719 CS karena dipinjam tersangka dan tidak kembali. Terjadi, Senin, 26 Juni 2023, sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Perintis RT 05/RW 02 Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur.

Modusnya, tersangka meminjam sepeda motor kepada korban. Namun, sampai sekarang tidak juga di kembalikan dan no HP tersangka tidak bisa dihubungi lagi, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk Honda Scopy warna Hitam nopol BG 5719 CS dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih untuk ditindak lanjuti.

Tersangkanya, diketahui, Nirwansyah, 35 tahun, warga Jalan Merpati I RT 02/RW 02 Keluraham Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. Ia diringkus, Minggu, sekitar pukul 15.00 WIB di rumah bibinya, Jalan Perintis Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrk MSi bersama Kanit Pidum, Aiptu Sucipto SH dan tersangka mengakui perbuatannya. Setelah itu, pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut ke Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrK MSi membenarkan hal itu. “Betul tersangka penggelapan sepeda motor, NW berhasil kita ringkus bersama barang bukti sepeda motor,” ujar Dimas.

Kata dia, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancamannya, di atas 5 tahun. Dan, tersangka dalam pemeriksaan penyidik guna menjalani proses hukumnya,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan