Grebek Hotel, Tim Silent Wolf Tangkap BD Narkoba, Sita Hampir 4U Sabu

  • Bagikan

RELEASE : Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH bersama Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH mengelar release ungkap kasus narkoba BB seberat 383,3 gram di depan Ruang Bag Ops, Senin. Foto : Rian/FS.CO

PRABUMULIH – Lewat undercover buy, jajaran Satreskrim Narkoba Polres Prabumulih melalui Tim Silent Wolf Unit II berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba skala besar di Kota Nanas ini, Jumat lalu (29/7/2022). Apalagi, sekarang ini dalam rangka Ops Antik Musi 2022.

Tidak hanya berhasil menangkap pelakunya, yaitu AM (30), sebagai Bandar alias BD merupakan warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Tetapi, dari tangan pelaku berhasil menyita sejumlah barang bukti alias BB. Antara lain; BB sabu seberat 383,92 gram merupakan sisa dari pengambilan dari BD besar asal PALI seberat 500 gram atau ½ kg. Juga disita, HP dan sebuah mobil Toyota Calya warna Orange BG 1898 UU milik tersangka.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH ketika melakukan press release ungkap kasus di depan Ruang Bag Ops, Senin (1/8/2022) mengatakan, kalau keberhasilan ungkap kasus ini tidak terlepas dari hasil penyelidikan personel Satres Narkoba melakukan undercover buy di salah satu kamar hotel di Kawasan Jalan Sudirman.

“Jajaran kita berhasil mengamankan pelaku yaitu AM (30), warga Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim. Dari tangan, kita sita BB sabu seberat 383,93 gram siap edar,” ujar Witdiardi kepada sejumlah awak media.

Kini pelaku sudah diamankan ke Mapolres, dan barang buktinya telah disita. Kasusnya, masih diselidiki dan dikembangkan penyidik. “Pengakuan tersangka, asal barang dari Kabupaten PALI. Ini baru pertama kali, ia membawa barang dalam jumlah besar di edarkan di Prabumulih. Pengungkapan kasus ini, kita berhasil menyelamatkan sebanyak 1.500 warga dari pengaruh dan dampak narkoba,” tukas suami Dewi Pristiana SSos MH.

Bebernya, pelaku merupakan BD sabu dan masuk dalam target operasinya. Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika.

“Ancaman maksimal hukuman mati hingga penjara seumur hidup, dan juga didenda Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Sementara itu, pelaku AM mengaku, setidaknya sudah 3 kali mengambil barang dari BD besar di Kabupaten PALI. “Pertama ambil 1U, laku terjual. Kemudian, 2U juga terjual. Terakhir, 5U beli senilai Rp 55 juta. Sisanya, jadi barang bukti ini,” beber AM.

Diakuinya, barang dibelinya memang diedarkan di wilayah Prabumulih dan Muara Enim. “Kalau paketan aku pakai sendiri, untungnya Rp 5-10 juta sekali jual. Saya jual, dalam skala besar,” pungkasnya. (rin)

  • Bagikan