Tersangka, Amar Maruf dan Barang Bukti. Foto : Ist/FS.CO
PRABUMULIH – Lagi, jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayahnya.
Pada Sabtu lalu, 15 Oktober 2022, Tim Unit 1 Satres Narkoba melakukan pengerebekan di rumah salah satu terduga Bandar alias BD di Jalan Pelangi 2 RT 02/RW 02 Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.
Belakangan rumah tersebut diketahui sebagai rumah Amar Maruf, 21 tahun. Hasil penggeledahan ditemui 24 paket sabu, ditemukan di dalam lemari kamar pelaku.
Terdiri 21 paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 4,48 gram. Dan, 3 paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,91 gram. Juga disita barang bukti lain berupa; 1 unit HP vivo warna biru, 1 buah kotak rokok Feloz warna silver.
Baik pelaku dan barang bukti, sudah diamankan dan sita petugas dibawa ke Polres Prabumulih, guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH didampingi Kanit Idik I, Ipda Asmuni SSos ketika dikonfirmasi awak media, Selasa, 18 Oktober 2022 membenarkan itu.
“Iya, betul pelaku AM merupakan BD telah cukup lama kita incar, dari tangannya kita sita 24 pake sabu,” terangnya.
Diterangkannya, tersangka dijerat Undang-undang No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. “Terancam pidana penjara di atas 5 tahun, kasusnya kini masih ditangani penyidik,” pungkasnya. (rin)