Tersangka, Fuji Puspita Sari. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Sempat buron 6 bulan, menghindar dari korbannya merupakan rekan kerja samanya bisnis sembako. Hingga, akhirnya membuat korban rugi Rp 168,495 juta.
Karena, uang bisnis sembako tersebut tidak disetorkan Puji Puspita Sari, 23 tahun, warga Jalan Padu Rasan RT 11/RW 01 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur terjadi Selasa, 13 Desember 2022.
Fuji Puspita Sari, akhirnya ditangkap Tim Gurita Polres Prabumulih ditempat persembuyiannya di Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Selasa, 11 Oktober 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.
Ia pun tidak berkutik, hingga akhirnya diamankan Tim Gurita Polres Prabumulih pimpinan Kasat Reskrim, AKP Mas Suprayitno Raharjo STrK MSi bersama Kanit Pidum, Aiptu Sucipto SH.
Setelah itu, pelaku pengelapan di bawa ke Mapolres, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dan, guna pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno Raharjo STrK MSi didampingi Kanit Pidum, Aiptu Sucipto membenarkan hal itu.
“Iya pelakunya, sudah kita tangkap. Barang bukti, berupa bukti transfer sudah kita kantongi,” bebernya.
Kata dia, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.”Ancamannya, 4 tahun penjara. Proses hukumnya, masih berjalan,” tutupnya. (rin)