Tersangka, Boppi Setiawan dan Barang Bukti. Foto : Ist/FAJAR SUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus penggelapan uang perusahaan, mengakibatkan kerugian Mr DIY Citimal Rp 29,75 juta.
Akibatnya, seorang Supervisor, Boppi Setiawan, 26 tahun, warga Pagar Ruyung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat terpaksa diamankan, Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Toko Mr DIY Citimal berlokasi di Jalan Lingkar Timur Kelurahan GIT, Kecamatan Prabumulih Timur.
Akibat kejadian itu, Boppi terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum usai diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih.
Usai penangkapan, pelaku digiring ke Mapolres Prabumulih guna penyelidikan lebih lanjut. Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain; 1 lembar surat taken & given from Toko Mr DIY, 1 lembar rangkap resi penyetoran uang ke rekening PT Daya Indah Anugerah, 1 lembar slip gaji An Boppi Setiawan dari PT Daya Indah Anugrah, 1 lembar surat berita acara kejadian.
Lalu, 1 lembar surat berita acara menyatakan Boppi Setiawan menggunakan uang brankas sebesar Rp 2 juta. 1 lembar surat pernyataan uang disetorkan ke PT. Daya Indah Anugerah sebesar Rp 5,103 juta. 1 lembar surat pernyataan pengakuan Boppi menggunakan uang perusahaan. 1 lembar rekap resi penjualan dari kasir ke Supervisor 25 Januari 2025. 1 unit HP Samsung A11 warna hitam. 1 buah Kartu ATM Bank BCA. 1 helai baju bertuliskan Mr DIY. 1 buah Kartu ID Card An Boppi Setiawan.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan kejadian itu.
“Betul, telah ditangkap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana. Ancamannya, di atas 5 tahun merupakan pegawai Toko Mr DIY Citimal,” bebernya.
Kasusnya, kata dia, masih dalam proses penyidikan. Selain itu, pelaku sudah mengakui perbuatannya. “Selama proses penyidikan, pelaku telah kita tahan di sel Mapolres Prabumulih,” pungkasnya. (rin)