TANGKAP : Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur berhasil menangkap pelaku pengelapan sepeda motor, April Saputra, 27 tahun, Selasa. Foto : Ist/FS.ID
Kibul Teman Sendiri, Gelapkan Sepeda Motor, April Ditangkap Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur
PRABUMULIH, FS.ID – Tim Singo Timur Polsek Prabumulih, kembali berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor. Tersangkanya, April Saputra, 27 tahun, warga Gang Arena RT 04/RW 04 Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara berhasil diringkus.
Tim Singo Timur berhasil menangkapnya, Selasa, 25 Juli 2023, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Arimbi Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Ketika diintrograsi, pelaku jelas mengakui perbuatannya hingga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.
Sebelumnya, pelakunya dilaporkan Maryati, 27 tahun, warga Jalan Sindur No 51 RT 03/RW 03 Keluranan Sindur, Kecamatan Cambai atas penggelapan sepeda motor miliknya terjadi di depan Kantor Camat Prabumulih Timur, Jalan A Yani Kelurahan Prabu Jaya.
Kronologisnya dari sumber kepolisiab, Senin, 24 Juli 2023, sekitar pukul 15.00 WIB di pelaku menemui korban ditempatnya bekerja di Citimall Prabumulih, lalu pelaku mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor milik korban dan posisi pelaku mengendarai dan korban dibonceng.
Sesampainya di TKP, parkiran depan Kantor Camat Prabumulih Timur Jalan A Yani Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, pelaku membujuk korban agar turun dari sepeda motor alasan pelaku mau mengantar temannya dahulu.
Lalu, pelaku pergi menggunakan sepeda motor tersebut meninggalkan korban. Setelah itu, pelaku tidak kembali lagi mengembalikan sepeda motor milik korban. Hingga, korban akhirny melapor ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi membenarkan hal itu. “Iya, pelaku pengelapan sepeda motor berhasil diringkus. Dan, prosesnya hukumnya lagi berjalan,” beber Herkel.
Pelaku kata dia, diancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancamannya, di ataa 5 tahun,” pungkasnya. (rin)