Gelapkan 14 Tabung LPG 3 Kg, Sopir Angkutan Gas Ditangkap Macan Polsek RKT

  • Bagikan

TERSANGKA : Tim Macan Polsek RKT mengamankan tersangka penggelapan tabung gas LPG 3 Kg, Rezki Agung Jaya, 30 tahun, Minggu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Tim Macan Polsek RKT berhasil mengungkap kasus penggelapan 14 LPG 3 Kg di wilayahnya.

Didasari laporan Polisi nomor : LP / B / 08 / VIII / 2024 / SPKT / POLSEK RKT / POLRES PBM / SUMSEL, 07 Agustus 2024. Terjadi, Rabu, 07 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

Penggelapan tersebut dilakukan di Pangkalan gas LPG 3 kg milik Wardi Aripin tepatnya di Desa Karang Bindu, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih dilaporkan PT Prabumulih Karosene. Akibat kerugian, penggelapan 14 tabung gas LPG 3 Kg mengalami kerugian Rp 3,290 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, ternyata penggelapan itu dilakukan Rezki Agung Jaya, 30 tahun, merupakan sopir angkutan gas LPG 3 Kg PT Prabumulih Kerosen.

Ia pun, akhirnya ditangkap di rumahnya di Desa Karang Bindu, Kecamatan RKT, Minggu, 11 Agustus 2024. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan 14 tabung gas LPG 3 Kg.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek RKT, Iptu Heffi Juliansyah SH didampingi Kanitreskrim, Aipda M Agustino SH membenarkan hal itu. “Pelaku RAJ, merupakan sopir angkutan gas PT Prabumulih Kerosen. Ia telah melakukan penggelapan dalam jabatan berupa 14 tabung LPG 3 Kg, 7 diantaranya berisi gas dan 7 lainnya hanya tabung saja,” beber Heffi.

Kata dia, pelaku sudah dilakukan penangkapan dan telah mendekam di sel tahanan. Selain itu, sejumlah barang bukti telah disita.

“Pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan. Ancamannya, maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan