Gara-Gara Upah Rp 350 Ribu dan 1 Paket Sabu, Syarif Rela Jadi Kurir Sabu, Begini Akhirnya

  • Bagikan

Tersangka Kurir Sabu dan Barang Bukti. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Diduga sebagai pencandu narkoba, Syarif, warga Jalan A Yani Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur nekat menjadi kurir narkoba.

Ia mendapatkan upah Rp 350 ribu dan 1 paket sabu dari BD, berinisial HS kini menjadi DPO Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih.

Ia pun diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih, ketika hendak mengantarkan barang berupa paket sabu di sebuah bedeng terletak di Jalan Lego Muara Tiga Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari tangannya, Tim Opsnal Satres Narkoba menyita sejumlah barang bukti; 1 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 2,17 gram, 1 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 0,36 gram, 1 helai celana pendek motif loreng, 1 buah handphone vivo warna Hitam-merah, 1 unit sepeda motor Yamaha mio M3 warna hitam-putih tanpa nopol beserta kunci kontak, dan uang tunai senilai Rp 50 ribu.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba, AKP Jonson SH MSi menjelaskan, kalau pelaku disangkakan pasal, tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

“Status pelaku kurir, diancam 5 tahun penjara,” bebernya.

Ucapnya, barang bukti ditemukan didalam mulut pelaku dan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri celana pendek motif loreng. “Kemudian dilakukan introgasi terhadap pekalu, mengakui seluruh barang bukti miliknya disuruh HS (DPO) membeli narkoba jenis sabu dari DO (DPO) Desa Tanding Marga, Kabupaten Muara Enim sebanyak 1 paket sedang narkotika jenis sabu seberat 2 gram seharga Rp 1,7 juta.

“Sebagai kurir, pelaku mendapatkan uang Rp 350 ribu dan 1 paket sabu,” tukasnya. (rin)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan