ILUSTRASI : Ilustrasi berita paman rudapaksa keponakan, ancam sebar video. Foto : Ist/FS.CO
//Diancam Sebar Video Syur, Layani 15 Kali
PRABUMULIH, FS. CO – Ternyata begini awak mula terjadinya aksi rudapaksa menimpa JS, 16 tahun berstatus pelajar menjadi korban rudapaksa sang paman, Mahdi, 35 tahun tercatat sebagai warga Kecamatan Prabumulih Timur.
Aksi itu terungkap, setelah ibu korban, AM, 40 tahun melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Prabumulih dan ditindaklanjuti Unit PPA tercantum dalam LP/B/207/XI/2022/SUMSEL/RES PRABUMULIH, 11 November 2022.
Keterangan korban kepada penyidik Unit PPA, berhasil dihimpun awak media kalau kejadian pertama kali aksi rudapaksa tersebut pada Juni 2020.
Ketika itu, korban menumpang ojek pelaku. Namun, kekurangan bayar ongkos. Lantas, pelaku menyuruh korban ke rumahnya guna membayar sisa ongkos. Dan, korban selaku keponakan tidak menaruh curiga.
Ternyata, hal itu hanya akal bulus pelaku guna memperdaya pelaku dan merudapaksa, karena tergiur kemolekan tubuh sang keponakan.
“Keterangan dari korban memang demikian, awal mula terjadinya rudapaksa ini,” ujar salah satu penyidik, tidak mau disebutkan namanya.
Aksi rudapaksa pertama kali itulah, sempat direkam pelaku dan menunjukkan wajah korban sedang melayani nafsunya. “Selanjutnya, oleh pelaku video syur korban itulah dijadikan alat mengancam korban merudapaksa hingga berkali-kali,” sebut penyidik.
Dijelaskannya, pengakuan pelaku memang telah merudapaksa korban hingga 50 kali. Tetapi, berbeda keterangan korban kepada penyidik. “Kalau pengakuan korban kepada kita, hanya 15 kali sajak sejak Juni 2020 dirudapaksa,” bebernya.
Terpisah Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH didampingi Kanit Pidum, Aiptu Suripto SH dikonfirmasi membenarkan, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Mahdi pada Selasa, 14 Nopember 2022 ketika tengah ngojek dan menunggu penumpang di Pasar Inpres.
“Kabarnya demikian, korban susah digauli 50 kali. Tersangka, sudah kita amankan dan diperiksa Unit PPA. Kalau kronologis jelasnya bisa ditanyakan ke mereka,” tukas Suripto.
Kata dia, kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Proses hukumnya, masih berjalan dan diperiksa penyidik Unit PPA,” tutupnya. (rin)