PENCURIAN : Pelajar, tersangka pencurian HP, RA, 18 tahun diamankan Tim Singo Timur, Selasa. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM
PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur, Singo Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Dilaporkan, Alexander, 45 tahun, warga Jalan Arimbi No 47 RT 03/RW 05 Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Anaknya, RP kehilangan 1 Unit HP Asus ROG Phone 7 warna hitam, Rabu, 6 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya.
Belakangan setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya terungkap pelakunya, RA, 18 tahun, warga Kecamatan Prabumulih Timur berhasil Diringkus Tim Singo Timur, Selasa, 26 Maret 2024 di rumahnya.
Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, Iptu Erwin ZR memimping langsung penangkapan tersebut. Dihadapan petugas, pelaku RA mengakui perbuatannya. Setelah penangkapan di kediamannya, RA langsung digiring ke Mapolsek Prabumulih Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Erwin ZR membenarkan hal itu. “Tersangka, RA adalah pelaku pencurian HP korban. Sudah kita amankan dan proses hukumnya, tengah berjalan,” sebutnya.
Kata dia, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. “Ancamannya, di atas 5 tahun. Kasusnya, masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” tutupnya. (rin)