Gandeng Kejari, Pemkab Muba Sosialisasi Tata Kelola BUMD Cegah Tindak Pidana Korporasi

SEKAYU, FAJARSUMSEL.COM – Pemkab Muba menggelar sosialisasi terkait pertanggungjawaban korporasi dalam perspektif tindak pidana di Ruang Musi Function Hall, Hotel Grand Ranggonang Sekayu, Rabu, 19 Maret 2025.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menerapkan tata kelola perusahaan baik (Good Corporate Governance/GCG) serta mencegah potensi penyimpangan yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Sosialisasi ini dibuka Sekda, Muba, DR Drs H Apriyadi Mahmud MSi mewakili Bupati dan Wabup Muba, HM Toha SH dan Rohman. Turut hadir sebagai narasumber Kajari Muba, Roy Riady SH MH.

Sekda Muba menyampaikan, apresiasi kepada Kajari Muba dan jajarannya telah bersedia memberikan pemahaman kepada jajaran BUMD terkait pertanggungjawaban korporasi. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat menciptakan tata kelola perusahaan baik sesuai aturan berlaku. Selain itu, kegiatan seperti ini diharapkan bisa dilaksanakan secara rutin agar pemahaman organ BUMD terhadap pengelolaan perusahaan semakin baik,” ujarnya.

Sekda juga mengingatkan direksi BUMD agar bekerja sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) telah ditetapkan, tidak menjalankan kegiatan di luar RKA, serta memastikan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan berlaku.

Saat ini, Pemkab Muba memiliki tiga BUMD, yaitu:

1. PT Petro Muba, dengan tiga anak perusahaan: PT Muba Electric Power (MEP), PT Muba Link, dan PT Perkebunan Muba Lestari (PMBL).
2. PT Muba Energi Maju Berjaya
3. Perumda Air Minum Tirta Randik

Selain itu, Pemkab Muba juga memiliki saham di BUMD Provinsi Sumsel, yakni Bank Sumsel Babel.

Memperkuat pengelolaan BUMD, Pemkab Muba telah menerbitkan sejumlah regulasi, antara lain:

Peraturan Bupati Muba No 200/2021 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada BUMD.

Peraturan Bupati Muba No 91/2022 tentang tata cara kerja sama BUMD dengan pihak lain dan penugasan pemerintah daerah kepada BUMD.

Peraturan Bupati Muba No 15/2023 tentang pedoman pembinaan pengurusan BUMD.

Diharapkan BUMD di Muba dapat lebih memahami aturan berlaku dan mengelola perusahaan dengan lebih transparan serta akuntabel.

“Mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, sosialisasi tata kelola perusahaan  baik pada BUMD Muba secara resmi saya nyatakan dibuka,” tutup Sekda Muba.

Kajari Muba: Cegah Tindak Pidana Korporasi Sejak Dini

Dalam pemaparannya, Kajari Muba, Roy Riady SH MH menegaskan, BUMD harus menerapkan prinsip tata kelola keuangan baik dan tidak melanggar aturan internal maupun eksternal. Ia menyoroti pentingnya pembinaan baik agar perusahaan tidak terjebak dalam pelanggaran hukum.

“BUMD harus dikelola berdasarkan prinsip bisnis sehat. Meskipun perusahaan mencari keuntungan, hal itu harus dilakukan tanpa melanggar hukum. Sayangnya, masih ada praktik-praktik menyimpang, seperti penggunaan korporasi sebagai tameng untuk melakukan kejahatan,” jelasnya.

Roy juga menyoroti fenomena Crime Corporation dan Crime in Corporation, sering kali diawali penempatan CEO “titipan” berpotensi korupsi. Menghindari hal ini, ia menekankan bahwa pejabat perusahaan harus dipilih berdasarkan asesmen, bukan karena kedekatan atau titipan pihak tertentu.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan beberapa modus operandi kejahatan korporasi, seperti manipulasi data, kecurangan dalam laporan keuangan, serta penghindaran regulasi. Pengawasan internal harus diperkuat guna mencegah pelanggaran tersebut.

Dalam penegakan hukum, terdapat empat sistem pembebanan pertanggungjawaban pidana bagi korporasi, yaitu:

1. Pengurus sebagai pelaku tindak pidana, sehingga pengurus yang bertanggung jawab secara pidana.
2. Korporasi sebagai pelaku tindak pidana, tetapi pengurus yang memikul tanggung jawab pidana.
3. Korporasi sebagai pelaku tindak pidana, dan korporasi itu sendiri yang harus bertanggung jawab secara pidana.
4. Pengurus dan korporasi sebagai pelaku tindak pidana, sehingga keduanya bertanggung jawab secara hukum.

Tampak hadir dalam sosialisasi tersebut diantaranya, Plt Asisten II Setda Muba H Ali Badri ST MT, Komisaris Utama Petro Muba Dicky Meiriando SSTP MH, Direktur Utama Petro Muba Khadafi SE, Komisaris Utama Muba Energi Maju Berjaya Mirwan Susanto SE MM, Direktur Utama Muba Energi Maju Berjaya Drs Wandi Subroto SH MH, dan Kepala Cabang Bank Sumsel Babel Sekayu Irwan Antoni. (ril)

error: Content is protected !!