Gandeng Kejari dan Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih, Edukasi Masyarakat Soal KDRT

EDUKASI : Petugas Kejari dan Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih memberikan edukasi kepada masyarakat soal KDRT, belum lama ini. Foto : Ist/FS.CO

PRABUMULIH, FS.CO – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DPPKBPPPA Prabumulih melakukan edukasi kepada masyarakat terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.

Mengandeng Kejari Prabumulih dan Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih sebagai nara sumber guna memberikan edukasi kepada masyarakat di enam kecamatan di Kota Nanas ini.

Hal itu dibenarkan Kepala DPPKBPPPA, Eti Agustina SKM MKes ketika dikonfirmasi awak media belum lama ini. “Sekarang ini, terkait edukasi KDRT tengah berjalan di sejumlah kelurahan/desa. Harapan kita, yah bisa menekan juga mencegah dan mengantisipasi masalah KDRT di Prabumulih,” ujar Eti, sapaan akrabnya.

Kata dia, tahun ini ada 2 kasus KDRT tercatat di DPPKBPPPA Prabumulih dan dilakukan pendampingan. Lalu, 28 kasus kekerasan terhadap anak.

“Makanya, edukasi tentang KDRT penting sekali. Sehingga, meningkatkan pemahaman kepada masyarakat jangan menjadi pelaku KDRT karena bisa terancam pidana. Dan, peran RT/RW juga Pemerintah Kelurahan/Desa dibutuhkan guna membantu korban KDRT melaporkan kasusnya. Sehingga, pelaku KDRT bisa mendapatkan efek jera,” tukasnya.

Lanjutnya, masalah KDRT ini memang menjadi perhatian dinas atau OPD-nya dan terus berupaya menekan kasus-kasusnya jangan sampai terjadi di Bumi Seinggok Sepemuyian ini.

“Edukasi ini juga memberikan pencerahan kepada masyarakat, kalau KDRT itu dilarang dalam aturan perundangan-undangan. Dan, pelakunya bisa dikenakan pidana penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya. (rin)

error: Content is protected !!