Gagalkan Pencurian Pipa di Lapangan PMB-40, Timsus Reaksi Cepat PHRZ 4 dan Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur Tangkap Pelaku dan BB

  • Bagikan

RINGKUS : Timsus Reaksi Cepat PHRZ 4 menangkap pelaku pencurian pipa di Lapangan PMB-40, Pebryansyah, 32 tahun, Sabtu. Foto : Ist/FAJARSUMSEL.COM

PRABUMULIH, FAJARSUMSEL.COM – Aksi pencurian asset PT PHRZ 4, kembali terjadi dan berhasil digagalkan, Sabtu, 5 Oktober 2024 di Lapangan PMB – 40.

Timsus Reaksi Cepat PHRZ 4 pimpinan Officer Security, Sali Hidayat bersama Staff Security, Kapten Laut Agung Prasetyo bersama Tim Polres Prabumulih, Polsek Prabumulih Timur, Kanitres Ipda Nendri SH berhasil meringkus pelaku, ternyata Pebryansyah, 32 tahun, warga Jalan Prabu Indah Talang Sako Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur di Lapangan PMB-40.

Pelaku berhasil mengasak pipa 6 inci di jalur flowline sumur PMB – 40 (NP) di Sumur PMB-40 Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Tidak hanya pelaku, juga diamankan, 2 unit sepeda motor pelaku Yamaha Vega Z R Nopol BG 6310 RB dan Yamaha Mio Soul BG 3921 CV. Lalu, 2 potong Pipa Uk 6 Inch masing-masing panjang Lk 4 meter, dan sejumlah peralatan pemotong.

Sementara itu, 2 pelaku lainnya atas nama JK dan BA berhasil kabur. Dan, kini menjadi DPO Polsek Prabumulih Timur Tengah memburunya.

Pelaku dan barang bukti, sempat dibawa ke Kantor Security PHRZ 4 hingga akhirnya diproses hukum di Polsek Prabumulih Timur.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP dikonfirmasi melalui Kasi Humas, AKP Barita Sijabat dan Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda SH bersama Kanitres, Ipda Nendri SH membenarkan kejadian itu.

“Betul, pelaku pencurian pipa Pertamina salah satunya PB berhasil diringkus bersama Timsus Reaksi Cepat berikut barang bukti,” jelasnya.

Pelaku berikut barang bukti, kata dia, sudah diamankan dan kini dalam proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, ancamannya 5 tahun penjara,” tutupnya. (rin)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan