Roy Riady. Foto : Ist/FS.COM
PRABUMULIH, FS.COM – Hasil perhitungan kerugian negara dugaan kasus korupsi SPPD fiktif Dishub Prabumulih 2021/2022, dihitung Inspektorat Prabumulih selaku APIP ternyata telah rampung. Informasi dihimpun awak media, kerugian negara ditimbulkan atas dugaan kasus tersebut Rp 314 jutaan.
Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH ketika dibincangi awak media di ruang kerjanya, Senin, 27 Nopember 2023.
“Hasilnya telah keluar, kerugian negara ditimbulkan akibat dugaan kasus korupsi SPPD fiktif Dishub Prabumulih 2021/2022 secara lisan kita terima Rp 314 jutaan. Kini, tinggal menunggu, hasil resminya dari APIP (Inspektorat Prabumulih, red),” ujar Mang Oy, sapaannya.
Ia pun, mengimbau, agar tersangka MT, Mantan Kadishub Prabumulih segera mengembalikan kerugian negara tersebut dititipkan ke Kejari Prabumulih nantinya akan disetor ke kas negara.
“Pengembalian kerugian negara dilakukan tersangka MT (Mantan Kadishub Prabumulih, red). Jelas akan menjadi pertimbangan JPU Kejari Prabumulih, dalam melakukan dakwaan dan tuntutan,” jelas suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH.
Ayah tiga anak ini mengungkapkan, berkas kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Dishub Prabumulih 2021/2022 masih terus dikembangkan penyidik. Hingga, nantinya dilimpahkan ke JPU dan ke PN Tipikor Palembang. “Supaya, bisa segera disidangkan perkaranya,” terang Mantan Penyidik KPK RI ini.
Inspektur Daerah Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM membenarkan, kalau jajarannya telah menyelesaikan perhitungan kerugian negara dugaan kasus korupsi SPDD fiktif Dishub Prabumulih 2021/2022.
“Kerugian negarannya Rp 314 jutaan, hasil perhitungan Tim APIP di Inspektorat Prabumulih. Dalam waktu dekat, hasil perhitungannya akan diserahkan ke Kejari Prabumulih,” jelas IB.
Sebelumnya, diakui Indra, Kejari Prabumulih meminta perhitungan kepada APIP dalam hal ini Inspektorat Prabumulih. “Kita berterima kasih atas amanah dan kepercayaannya, kita telah berupaya melakukan perhitungan kerugian negara dipinta dan telah selesai,” tutupnya. (rin)